Wah ada-ada saja memang Negara ini..pernah kah anda mendengar jika Penjual Tas Branded Murah alias Tas KW, terancam di Bui 5 tahun penjara atau denda 1 milliar..Jumlah yang cukup fantastis bukan untuk kalangan seorang pedagang tas kecil yang menjajakan dagangannya di pusat perbelanjaan rakyat di tanah air.
Para penjual Tas Branded Murah memang kerap di jadikan bulan-bulanan oleh para aparat penegak hukum yang sebenarnya bisa dibilang salah sasaran, jika ingin menghentikan peredaran tas branded KW, harusnya para aparat berwenang langsung saja menyerang tepat sasaran dalam hal ini para suplaiyer ataupun para pembuatnya. Pasalnya bisnis tas KW sendiri memang bisa dibilang prospeknya cukup gemuk jika di lihat dari sisi profitablenya, hanya dengan memasang brand tertentu di tas yang berbandrol murah, hal tersebut dapat menarik minat para pembeli yang kerap tertipu di karenakan minimnya pengetahuan akan sebuah tas yang berlabel ASLI,,
Sebenarnya bisa dibilang tak semua orang yang membeli tas KW merupakan orang yang bodoh, kadang orang yang mempunyai uang dan selera tinggi pun tak pelak memilih jenis tas seperti ini dikarenakan secara tampilan bisa dibilang tas tersebut memang di buat semirip mungkin dengan versi aslinya. Dan itulah faktor paling vital yang membuat produk-produk tiruan menjamur di Indonesia. Pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang baru ini memang mempunyai tujuan untuk melindungi produk asli dari aksi bajak membajak pihak yang tak bertanggung jawab di tanah air. Tapi apakah hukuman 5 tahun / denda 1 miliar untuk para pedagang sudah tepat pada sasaran menurut anda?
No comments:
Post a Comment