Semenjak Bank Indonesia
mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapkan uang muka (Down Payment/DP)
yang cukup tinggi untuk kredit kendaraan bermotor dan pembatasan pemberian biaya
kredit 65-70% untuk pembiayan kredit Bank dan Leasing..Hal ini membuat banyak
sekali pihak menjadi galau, tak hanya dari pihak pembeli,..pihak leasing dan
bank pun menjadi salah satu pihak yang paling merasa di zolimi…Memang efek
kebijakan tersebut cukup telak dan mengejutkan di karenakan akan menurunkan
daya beli masyarakat terhadap kebutuhan kendaraan roda dua dan roda empat.