Semenjak Bank Indonesia
mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapkan uang muka (Down Payment/DP)
yang cukup tinggi untuk kredit kendaraan bermotor dan pembatasan pemberian biaya
kredit 65-70% untuk pembiayan kredit Bank dan Leasing..Hal ini membuat banyak
sekali pihak menjadi galau, tak hanya dari pihak pembeli,..pihak leasing dan
bank pun menjadi salah satu pihak yang paling merasa di zolimi…Memang efek
kebijakan tersebut cukup telak dan mengejutkan di karenakan akan menurunkan
daya beli masyarakat terhadap kebutuhan kendaraan roda dua dan roda empat.
Tapi Tahukah anda jika aturan
BI hanya mengkhususkan kepada bank konvensional saja? Ya. Hal ini menjadi
keuntungan sendiri bagi para nasabah maupun calon nasabah bank syariah.
Efeknya??tentu saja pembiayaan kredit mobil bekas syariah menjadi jauh lebih murah, hanya sekitar 15-20%, dan
itupun berlaku untuk kendaraan roda dua sekalipun.
Alhasil bisa dibilang sejak
kebijakan itu berlaku, Bank Syariah seakan menjadi salah satu alternative bagi
sebagian orang yang ingin memiliki kendaraan impian melalui proses kredit mobil bekas syariah dengan DP
yang sangat murah. Sama halnya dengan perusahaan multifinance syariah.
Sebenarnya ada beberapa lembaga yang berfokus pada syariah seperti PT Al Ijarah
Indonesia Finance atau Amanah Finance milik Kalla Group. Di luar itu, ada
beberapa lembaga pembiayaan lain yang selain di konvensional juga memiliki lini
bisnis pembiayaan syariah. Jadi bagi anda yang memiliki DP minimum dengan buget
terbatas, Pembiayaan Syariah adalah jawaban dari masalah anda.
No comments:
Post a Comment